Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melayangkan surat
ke sembilan operator serta ke 58 perusahaan penyedia jasa premium atau
content provider (CP) yang ditemukan telah melanggar aturan terkait
pencurian pulsa masyarakat.
Dalam keterangannya BRTI mengatakan, "Setelah melakukan proses
verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang
dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan
mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No.
1/2009, BRTI menemukenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap
ketentuan regulasi."
Selain mengeluarkan surat ke para operator dan CP yang melanggar
aturan, BRTI juga menginstruksikan kepada pihak penyelenggara
telekomunikasi agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki
izin dihentikan, termasuk menghentikan layanan pesan premium yang
tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna yang terpotong tanpa hak
untuk dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhi hal pengguna layanan
jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan jasa pesan premium.
Sembilan operator yang telah dilayangkan surat oleh BRTI di antaranya:
1. PT. Bakrie Telecom
2. PT. Huchison CP Telecomunication
3. PT. Indosat
4. PT. Mobile-8 Telecom
5. PT. Axis Telekom
6. PT. Smart Telecom
7. PT. Telekomunikasi Indonesia
8. PT. Telkomsel
9. PT. XL Axiata
Sementara surat yang disampaikan sebagai peringatan BRTI diberikan kepada:
1. Kreatif Bersama
2. Collibri Network
3. Era Cahaya Brillian
4. Nextnation Prisma
5. Lingua Asiatic
6. Monstermob Indonesia
7. Cequal Indonesia
8. Media Play
9. Infokom Elektrindo
10. Benang Komunika Infotama
11. Mocoplus Technology
12. Mobafone Indonesia
13. Antar Mitra Prakarsa
14. Navcore Nextology
15. i-POP Indonesia
16. Alpha Media Communication
17. Linktone Indonesia
18. Code Jawa
19. Iguana Technology
20. Raba Komunikatama
21. Antar Mitra Prakarsa
22. Arita Mobile International
23. Interchan
24. Intertech Persada Media
25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia
26. Primatech Indonusa Gemilang
27. Betawi Media lestari
28. Sesando Mobile
29. Harvest Mobiletainment
30. Mobilink Komunika Indonesia
31. Permata Cipta Rejeki
32. Triyakom
33. Boleh Net Indonesia
34. Falcon interactive
35. Informasi Teknologi Indonesia
36. Inzpire
37. Media Artha Raya Semesta
38. Pass Indonesia
39. Intitek Virtualindo Mandiri
40. Media Kreasindo Utama
41. Yatta Eracipta Solusi
42. Redtree indonesia
BRTI juga merilis sebelas penyelenggara layanan pesan premium yang
ternyata belum terdaftar. Berikut kode akses penyelenggara pesan
premium yang mendapat keluhan dari masyarakat:
1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9717
2. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9338
3. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9192
4. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9474
5. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9393
6. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9323
7. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2003
8. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2805
9. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 3933
10. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 1375
11. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9177
Nah, terkait dengan penyelenggara jasa pesan premium yang telah
memberikan layanan namun belum terdaftar menurut aturan yang berlaku,
BRTI menginstrksikan agar semua layanan yang diberikan CP tersebut
dihentikan. Tak cukup sampai di situ, penyelenggara itu pun
berkewajiban memberi ganti rugi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Agar tidak lagi terjadi penyelenggaraan pesan premium yang merugikan
pengguna, BRTI menghendaki kepada penyelenggara untuk menjamin
kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi,
pemasaran/iklan yang tidak menyesatkan serta terjaganya data pengguna
dari perbuatan melawan hukum.